Adukan ke ATR/BPN Jakarta, Jro Kepisah Ingin Wacana Menteri Tentang Mafia Tanah Terealisasi

    Adukan ke ATR/BPN Jakarta, Jro Kepisah Ingin Wacana Menteri Tentang Mafia Tanah Terealisasi
    Keluarga besar jro Gde Kepisah bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan praktik mafia tanah di Bali

    JAKARTA - Bagaimana tidak memilukan, seorang kakek (67) ditahan di tahanan Polda Bali untuk menunggu persidangan dengan dugaan pemalsuan silsilah. 

    Mengikuti jejak perjalanan keluarga besar Jro Gde Kepisah dalam mencari keadilan sampai ke pusat, berlanjut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Tentu ini mengherankan bila disimak dengan seksama, tanah yang ratusan tahun ditempati, bahkan ada Sanggah besar (tempat sembahyang leluhur) yang menandakan kepemilikan terhadap penguasaan tanah secara adat Bali dan aturan pemerintah pada Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut, telah dilewatinya.

    Ada keluarga yang entah datang darimana melaporkan hal itu bahwa ia memiliki tanah tersebut, sedangkan di Bali ada yang namanya tatanan adat yakni sanan dan tegenan (hak dan kewajiban) bagi keluarga yang menguasai tanah.

    Menyimak pendapat kuasa hukum Anak Agung Ketut Widiana yang berangkat ke Jakarta yang mewakili Kantor Law Firm Semarindo untuk melaporkan kondisi ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    " Kita akan laporkan keadaan yang sebenarnya, kejadian yang lagi diperjuangkan di Bali merupakan perbuatan yang jauh dari keadilan "

    " Kita memperjuangkan keluarga besar Jro Kepisah juga secara tidak langsung memperjuangkan tatanan adat Bali karena adanya sanan dan tegenan (hak dan kewajiban) bagi orang Bali, " ujarnya, Kamis (23/02/2023), disebuah warung kopi di Jakarta.

    Pengaduan ini diterima di bagian Humas ATR/BPN Pusat Jakarta, yang akan ditindaklanjuti oleh surat dan berkas kepemilikan tanah (SHM) dan bukti-bukti lainnya untuk dipelajari oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Apalagi ada wacana langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto,

    " Pengadilan tanah memang perlu dibentuk. Namun, hal tersebut masih dalam kajian pihaknya bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD, " dikutip dari Bisnis.com

    "Oleh sebab itu, waktu itu kami bicara dengan Pak Menko Polhukam, kemungkinan ada pandangan membuat satu pengadilan masalah pertanahan secara ad hoc karena kan bisa menyelesaikan segala permasalahan yang mirip-mirip, " kata Hadi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, dikutip Selasa (7/2/2023). 

    Bagian inilah yang ditunggu oleh keluarga Jero Gede Kepisah agar Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) benar-benar merealisasikan wacana pembentukan pengadilan tanah khusus untuk memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat. (Ray)

    bali atr/bpn mafia tanah kasus
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Korelasi Pola Asuh Anak Terhadap Kasus Kekerasan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait