Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

    Tanggapan Kejaksaan Agung Atas Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana

    JAKARTA - Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara.

    Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis 16 Februari 2023, dan mengucapkan terima kasih atas perhatian para rekan media, " ujarnya. 

    Ia menyebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

    Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. 

    Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

    Selanjutnya terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu: 

    Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

    Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan. 

    Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding, " pungkasnya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Hermawan Sulistyo: PP Inkai Butuh Sosok...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Didi Sungkono, S.H., M.H.: Pelaku Arogan Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong Tidak Beradab

    Tags