JAKARTA – Rapat penyerahan hasil kegiatan Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (Bantek RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) tahun 2023 telah dilaksanakan pada Rabu (10/1/2024) di Sheraton Grand Jakarta.
Rapat tersebut dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN serta dihadiri oleh para bupati/walikota/Pj bupati/Pj walikota di 68 kabupaten/kota penerima Bantek RDTR. Selain itu juga dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga di antaranya Kemendagri (Direktorat SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, BKPM, Kemenkumham, KLHK, KPK, dan BIG.
Baca juga:
Musrenbang Menuju Masyarakat Sejahtera
|
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyerahkan Materi Teknis RDTR kepada 68 kepala daerah di Indonesia. Penyerahan Materi Teknis RDTR ini merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) tahun 2023. Dengan total anggaran Rp 130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR kabupaten/kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah berhasil disusun. Penyusunan RDTR tersebar di 25 provinsi dan 68 kabupaten/kota ini diharapkan dapat berimplikasi pada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu. Sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi kunci dalam penerbitan KKPR. Daerah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, dapat langsung menerbitkan Konfirmasi KKPR (KKKPR) by system dalam waktu 1x24 jam kerja. Mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.
Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA diharapkan mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan ke depannya. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud.
Para kepala daerah Pemkab/Pemkot diharapkan agar terus berkomitmen menindaklanjuti matek RDTR tersebut untuk ditetapkan dalam Perkada yang terhubung dengan sistem OSS sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di daerah. (*)